Jum'at, 28 April 2023 Pemerintah Desa Duman melakukan sosialisasi tingkat desa dalam rangka untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tata cara atau tahapan pengangkatan dan pemeberhentian Perangkat Desa setelah terbitnya Undag-Undang No 6 Tahun 2014.
Acara Sosialisasi dihadiri langsung oleh Bpk Camat Tikung, Slamet Arifin, SH., MM. Kapolsek Tikung, Danramil Tikung, Sekcam Tikung dan Kasi Pemerintahan yang memiliki Leading Sektor terkati Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Sambutan Camat Tikung menegaskan bahwa seluruh Elemen mulai dari Sekdes bahkan sampai kepala unsur kewilayahan dulu disebut sebagai kepala dusun merupakan perangkat desa , jadi sesuai UU No. 6 Th 2014 jabatan politik di desa hanya Kepala Desa. dan juga perangkat desa sekarang beda dengan yang dulu, penghasilnya sudah di setarakan dengan ASN gol II A. sehingga kami mengharapkan dalam pelaksanaan penjaringan perangkat Desa Takeranklating kali ini benar-benar mendpatkan perangkat yang multitalent, multifungsi. sehingga mampu memberikan pemikiran-pemikiran yang bisa membawa desa kearah kemajuan mengikuti era teknologi saat ini. dan juga jangan ada politik praktis dalam pansel ini sehingga perangkat yang lulus nanti benar-benar lulus murni.
Di akhir sambutanya Bpk. Slamet Arifin, SH., MM. juga berpesan kepada seluruh perangkat desa yang ada agar bekerja sesuai Tupoksi . dan mengingatkan bahwa kita semua bekerja dibawah sumpah dengan tuhan kita. sehingga jangan sampai lalai, yang membuat tuhan mencabut keberkahan kehidupan kita.
Dalam kesempatan tersebut sekaligus juga Kepala Desa Takeranklating Bpk YASMUIN, S.Pd, menunjuk Panitia penjaringan perangkat Desa Takeranklating Tahun 2023 dalam Formasi Kepala Dusun Mojolegi.
Heri
28 Desember 2022 15:05:45
Luar biasa...