Desa Takeranklating

Kec. Tikung
Kab. Lamongan - Jawa Timur

Info
PEMERINTAH DESA TAKERANKLATING KECAMATAN TIKUNG KABUPATEN LAMONGAN PELAYANAN BUKA PUKUL 08.00 S/D 14.00 WIB

Artikel

Permendesa Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Administrator

29 November 2023

128 Kali dibuka

      

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa tersebut disertai dengan petunjuk operasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/lembaga terkait. Sehubungan dengan hal tersebut, peraturan menteri ini menjadi arah kebijakan yang disertai dengan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

    Petunjuk operasional ini memberikan pandangan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa agar Desa tetap memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan Desa sesuai dengan kewenangannya, partisipasi aktif masyarakat Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD, dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Pembahasan dan kesepakatan dalam musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa. Penggunaan Dana Desa yang telah diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel. menurut Peraturan Menteri Desa Dan Daerah Tertinggal Transmigrasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Adalah:

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan
  • pemenuhan kebutuhan dasar
  • pembangunan sarana dan prasarana Desa
  • Pengembangan potensi ekonomi lokal
  • pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat
  • penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa
  • pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa
  • Pengembangan seni budaya lokal
  • Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.

LAMPIRAN :

Permendesa Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 DOWNLOAD

 

Komentar yang terbit pada artikel "Permendesa Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

KEPALA DESA

YASMU'IN, S.Pd

SEKRETARIS DESA

ABDUL ROZAQ, S. KOM

KAUR KEUANGAN

MUNTAHA

KAUR PERENCANAAN

SUPARLAN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

BAMBANG RIYANTO

KASI PELAYANAN

ROCHIM LEKSONO

KASI PEMERINTAHAN

ABDUL MALIK

KASI KESEJAHTERAAN

SAMI'AN, S.Pd

KASUN BANJARKEPUH

ABDUL MU'IN

KASUN TAKERAN

IRWAN SUJIANTO

KASUN MOJODALEM

NAKIM

KASUN KLATING

SUNARI

KASUN MOJOLEGI

FATCHUR RIZA

KASUN GENCENG

ABDUL HANIF

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Takeranklating

Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Menu Kategori

Arsip Artikel

Komentar

Heri

28 Desember 2022 15:05:45

Luar biasa...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:7
Kemarin:61
Total:23.580
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.15.15.204
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.187516749972807
Longitude:112.41201630989954

Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa